• Jelajahi

    Copyright © PUBLISINDO.com
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    PMK Minta Pindo Deli Pahami Aturan: Jangan Main-Main dengan Berdiri di Tengah Zona Kuning

    Selasa, 25 Agustus 2026

    Pergerakan Mahasiswa Karawang (PMK) menyoroti keberadaan Pindo Deli di wilayah Adiarsa.

    KARAWANG
    — Pergerakan Mahasiswa Karawang (PMK) menyoroti keberadaan Pindo Deli di wilayah Adiarsa yang berada di kawasan yang disebut masuk dalam zona kuning atau kawasan peruntukan permukiman. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena keberadaan aktivitas industri di tengah kawasan permukiman berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.

    Pimpinan Basis Pergerakan Mahasiswa Karawang, Irwansyah, menegaskan bahwa Pindo Deli sebagai perusahaan harus memahami dan menghormati aturan mengenai tata ruang. Menurutnya, aktivitas perusahaan tidak semestinya berjalan dengan mengabaikan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.

    “Kami meminta Pindo Deli memahami aturan. Jangan sampai perusahaan berdiri dan menjalankan aktivitas di tengah zona kuning yang merupakan bagian dari kawasan permukiman. Jangan memainkan aturan hanya karena merasa memiliki kepentingan atau kekuatan tertentu,” tegas Irwansyah.

    Menurut PMK, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah perusahaan, tetapi menyangkut bagaimana aturan tata ruang harus dihormati. Ketika suatu kawasan diperuntukkan bagi permukiman, maka aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian serius.

    Irwansyah menilai keberadaan industri di tengah kawasan permukiman berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat, baik dari sisi kenyamanan lingkungan, mobilitas kendaraan, aktivitas produksi, maupun potensi gangguan lainnya yang dapat muncul akibat aktivitas industri.

    “Masyarakat punya hak untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman. Jangan sampai masyarakat yang sudah lebih dulu berada di kawasan tersebut justru harus menerima dampak karena ada aktivitas industri yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang,” ujarnya.

    PMK juga menegaskan bahwa investasi dan aktivitas industri tetap harus berjalan berdasarkan aturan. Perusahaan tidak boleh menjadikan kepentingan ekonomi sebagai alasan untuk mengesampingkan ketentuan tata ruang.

    “Kalau memang zona tersebut adalah zona permukiman, maka jangan dipaksakan menjadi kawasan industri. Jangan aturan dibuat seolah-olah bisa ditafsirkan sesuai kepentingan. Kami meminta Pindo Deli untuk menghormati aturan dan kondisi masyarakat sekitar,” kata Irwansyah.

    Lebih lanjut, PMK meminta Pindo Deli tidak memainkan celah aturan dan tidak menganggap persoalan tata ruang sebagai hal sepele. Menurut Irwansyah, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

    “Kami tegaskan, PMK tidak sedang memusuhi perusahaan. Tetapi kami tidak akan diam jika ada aktivitas yang berpotensi menyalahi peruntukan ruang dan kemudian masyarakat yang harus menanggung akibatnya. Pindo Deli harus memahami bahwa ada aturan yang harus dihormati,” pungkas Irwansyah.(rls/fj)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru