![]() |
| Polres Karawang memberikan keterangan pada wartawan. |
PUBLIS INDONESIA – Polres Karawang mengamankan oknum karyawan perusahaan di Karawang dan Cikarang yang diduga kasus tindak pidana asusia di muka umum. Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, pada Selasa (9/6/2026) di Mapolres Karawang.
Menurut
Kapolres, kejaian itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam wilayah
Karawang, kejadian pada sabtu (6/6/2026) malam. Video viral ke sosial media
hingga menjadi berbincangan. Diduga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Penangkapan
pelaku antaranya berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20). Para
terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak
pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini
menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” katanya.
Terduga
pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang
melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain
yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.(redaksi)
