• Jelajahi

    Copyright © PUBLISINDO.com
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Oknum Karyawan Perusahaan Diduga Gay, Kini Diamankan Polres Karawang

    Selasa, 09 Juni 2026

    Polres Karawang memberikan keterangan pada wartawan.

    PUBLIS INDONESIA – Polres Karawang mengamankan oknum karyawan perusahaan di Karawang dan Cikarang yang diduga kasus tindak pidana asusia di muka umum. Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, pada Selasa (9/6/2026) di Mapolres Karawang.

     

    Menurut Kapolres, kejaian itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam wilayah Karawang, kejadian pada sabtu (6/6/2026) malam. Video viral ke sosial media hingga menjadi berbincangan. Diduga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

     

    “Penangkapan pelaku antaranya berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20). Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” katanya.

     

    Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.(redaksi)

     

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru